SokoLokal

Penerima PKH dan BPNT Siap-Siap, Bantuan Tahap 3 2025 Bisa Cair Double! Ini Syaratnya

Kabar baik! KPM PKH dan BPNT berpeluang mendapat pencairan ganda pada tahap 3 tahun 2025. Simak syarat, cara cek bansos, dan status bantuan di artikel ini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
01 Agustus 2025
<p>Kabar baik bagi KPM PKH dan BPNT! Bantuan tahap 3 2025 bisa cair double. Cek status bansos dan peluang bantu UMKM lokal lewat pemanfaatan dana bantuan.</p>

Kabar baik bagi KPM PKH dan BPNT! Bantuan tahap 3 2025 bisa cair double. Cek status bansos dan peluang bantu UMKM lokal lewat pemanfaatan dana bantuan.

SOKOGURU - Menjelang pencairan tahap ketiga pada tahun 2025, Kementerian Sosial membawa kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sejumlah penerima bantuan sosial berpeluang menerima pencairan ganda (double) jika belum mendapatkan bantuan tahap sebelumnya akibat peralihan sistem penyaluran.

Kementerian Sosial melakukan perubahan sistem distribusi bantuan sosial dari PT Pos Indonesia ke sistem perbankan Himbara.

Langkah ini diambil untuk mempercepat distribusi serta mengefisienkan anggaran, melalui skema rekening kolektif (BuReKol) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun demikian, tidak sedikit KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia masih belum mendapatkan pencairan tahap kedua.

Kondisi ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat tentang status bantuan mereka.

Kemensos menyampaikan bahwa penyebab utama keterlambatan ini adalah proses sinkronisasi dan validasi data penerima bantuan.

Data yang digunakan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem satu data nasional yang disebut DTSEN.

Proses peralihan dari PT Pos ke Himbara tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan pembukaan rekening kolektif baru serta verifikasi kelayakan KPM berdasarkan kategori kesejahteraan atau desil yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Desil adalah klasifikasi sosial ekonomi keluarga, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (sangat sejahtera).

Biasanya, bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang berada di desil 1 hingga desil 4.

Sedangkan mereka yang masuk desil 6 ke atas dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan.

Kemensos menetapkan beberapa syarat bagi KPM yang berpotensi menerima pencairan bantuan ganda pada tahap ketiga.

Pertama, mereka yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos. Kedua, sudah terdaftar dalam skema BuReKol dan mendapatkan KKS baru.

Ketiga, status kelayakan di aplikasi Cek Bansos masih aktif dalam desil 1–4. Keempat, status bantuan masih tertulis “April–Juni 2025” tetapi belum cair.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka pencairan bantuan tahap dua dan tiga akan dilakukan secara bersamaan dalam periode Juli hingga September 2025.

Ini merupakan solusi untuk mempercepat distribusi bantuan yang sempat tertunda.

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store.

Aplikasi ini menyediakan informasi tentang status kelayakan, desil penerima, jenis bantuan yang diterima, hingga fitur usulan dan sanggahan.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan tahap 2, tidak perlu panik. Jika masih masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 dan datanya valid, kemungkinan besar pencairan akan tetap diterima dalam tahap ketiga bersamaan dengan pencairan berikutnya.

Pihak Kementerian Sosial mengimbau para KPM untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat dan mengikuti update resmi dari Kemensos.

Jika menerima surat undangan dari bank Himbara untuk pembuatan BuReKol atau pengambilan KKS baru, segera tindak lanjuti agar proses pencairan tidak tertunda.

Informasi resmi dari Kemensos perlu menjadi rujukan utama agar masyarakat tidak terjebak hoaks. Cek status secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos, dan pastikan syarat pencairan double bantuan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 telah terpenuhi. (*)